Cari Blog Ini

Selasa, 24 Januari 2012

Aktivis yang Kini Menjelma Jadi Birokrat Pendidikan


Eko Djatmiko S

Peristiwa gerakan mahasiswa tahun 1978 yang dikenal dengan peristiwa Malari (Malapetaka Lima Januari) merupakan goresan sejarah yang tidak akan pernah dilupakan bangsa ini. Saat itu, ribuan mahasiswa dengan gagah berani mengkritisi kebijakan Orde Baru yang dinilai sudah melenceng dari cita-cita serta harapan masyarakat.

Salah satu aktivis mahasiswa yang sangat terkenal saat itu adalah Hariman Siregar sebagai Ketua Umum Senat Mahasiswa Universitas Indonesia.  Dan salah satu tokoh gerakan mahasiswa yang lain adalah Eko Djatmiko Sukarso yang saat itu menjadi Ketua Senat Mahasiswa Fakultas Kedokteran Gigi Universitas Indonesia.

Tidak banyak yang tahu dokter gigi yang menjadi birokrat ini sejatinya adalah seorang aktivis gerakan mahasiswa. Tidak heran jika lembaga pemerintahan yang dipimpinnya pun dikelola dengan pola dan tangan seorang aktivis mahasiswa sehingga berwajah lebih ramah, bersahaja dan paling penting berpihak serta orientasi kepada kepentingan masyarakat banyak.

Sesungguhnya sejak di bangku sekolah hingga kuliah Ekodjatmiko Sukarso sudah menjadi ‘aktivis di lembaga pendidikannya’ seperti Wakil Ketua Osis di SMAN 3 Surabaya hingga Ketua Senat Mahasiswa Fakultas Kedokteran Gigi di Universitas Indonesia.

Setelah lulus kuliah, ia dipercaya sebagai asisten dosen di almamaternya, lalu sejumlah jabatan organisasi diembannya seperti Ketua Bidang Organisasi Iluni UI (1978-1984), Sekretaris Umum Persatuan Dokter Gigi Indonesia/PDGI (1980-1982), kemudian Ketua Umum PDGI Jakarta (1982-1986), anggota Komisi Pembibitan dan Pembinaan KONI Pusat (2000-2003), Direktur Kelembagaan dan Kehormatan Persatuan Bulu Tangkis Seluruh Indonesia (2002-2005).

“Pada dasarnya saya adalah seorang workcholic (maniak kerja, red). Istri pertama saya pekerjaan, kemudiaan istri kedua adalah pendamping saya itu,” kata Ekodjatmiko yang kini menjabat sebagai Direktur Pembinaan Sekolah Luar Biasa (PSLB), Ditjen Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah, Depdiknas.

Belum lagi beberapa aktivitasnya di tempat lain yaitu sebagai anggota di Komnas Lansia (Depsos), Pokja Peker-ja Anak (Depnaker), Pokja Pembauran (Depdagri), pemerhati eks napi dan eks PSK (Depsos).

Tentunya masih ada waktu luang yang digunakan untuk nonton televisi, baca atau bertemu dengan teman-teman. “Dulu saya senang main tenis, tapi karena ada sakit jantung ringan, maka dokter tidak menganjurkan olah-raga yang berat,” katanya.

Filosofi pendidikannya yaitu memberdayakan masyarakat melalui pendidikan untuk mencapai kompetensi hidupnya. “Percuma kita punya uang, kemudian sekolah di lembaga pendidikan yang terbaik, tapi ketika lulus kita tidak bisa menghidupi untuk diri sendiri apalagi orang lain,” katanya.

Ia memandang bahwa maksud dan tujuan kita dalam mendidik orang seperti yang diamanatkan UUD dan UU Sisdiknas, bagaimana hasil pendidikan itu mencapai kompetensi untuk hidup. “Nah, dalam pendidikan itu otak kiri dan otak kanan mesti seimbang,” katanya.

Seraya memakai pandangan seorang pakar pendidikan bahwa untuk mencapai sukses hidup hanya digunakan 20 persen otak kiri dan 80 persen otak kanan. Tapi yang kini terjadi muncul kurikulum yang baku, KBK, KTSP, belum lagi dengan ujian nasional.

“Makanya tidaklah heran tingkat kelulusan kita masih diragukan oleh masyarakat, apalagi bagi dunia kerja. Targetnya hanya lulus, bukan dite-kankan pada tingkat kompetensinya. Ada anak yang Juara Olimpiade Fisika Internasional, tapi dia tak lulus Ujian Nasional. Sekarang kita mau menganut yang mana?” katanya.

Kurikulum akademik hanya mengandalkan 20 persen otak kiri untuk mereka bisa hidup, semestinya kita mesti mengandalkan otak kanan sebanyak 80 persen. Kecerdasan otak kanan meliputi emosional, mental, intuisi, sikap, daya cipta, spontanitas, visual. Sedangkan otak kiri mene-kankan kecerdasan logika, daya analisis, daya ingat, bahasa, mate-matika dan IPA.

“Artinya otak kanan bisa dimanfaatkan untuk life skill yang meliputi social skill, personal skill, vocational skill. Sehingga setiap individu itu memi-liki kompetensi. Katanya kita mau mandiri!” papar Ekodjatmiko.

Visi & Misi

Pada direktorat yang dipimpinnya, ia mencoba menerjemahkan bagaimana cara mengelola ‘residual education’ yaitu pendidikan bagi anak yang ’susah-susah’ se-Indonesia ini yang tidak bisa lagi dilakukan oleh instansi lain.

UU Sisdiknas 20/2003 pada Pasal 32 Ayat 1 tentang pendidikan khusus (PK) seperti untuk orang cacat, kemudian anak cerdas istimewa dan bakat istimewa. “Semua itu ngurusnya susah. Seperti halnya anak super tidak ada sekolah khusus yang menangani mereka secara khusus di Indonesia,” katanya.

Disebutkan pula pada Pasal 32 Ayat 2 tentang pendidikan layanan khusus (PLK) seperti anak-anak yang memerlukan pendidikan yang akses georafisnya tidak terjangkau seperti pulau terpencil, di pegunungan. Ini disebut “cacat geografis”.

Ada guru SD di Kabupaten Wamena Papua yang berada di wilayah pegunungan, dia mesti berjalan kaki setengah berlari hingga dua malam menuju sekolah tempat dia mengajar.

“Eselon dua ingin bertemu kami di sana memakan waktu satu hari. Dia naik motor hingga ujung kampung, tapi tidak tersedia jalan ke atas. Sehingga dia jalan kaki,” katanya.

Belum lagi anak-anak korban bencana alam atau gempa, anak-anak pengungsian, anak pekerja, anak gelandangan, anak korban trafficking, anak TKI, lapas anak dan anak-anak dari kaum keluarga miskin. “Ini urusan pendidikan yang susah-susah. Sehingga menurut Mendiknas hal ini dikerjakan oleh direktorat khusus orang yang mengurusi PK dan PLK,” katanya.

Kemudian pendidikan inklusi yang merupakan model pendidikan tren dunia. Artinya pendidikan dalam satu sekolah yang tidak membedakan perbedaan atau keterbatasan anak dalam proses belajar mengajar.

Inklusi ini menjadi penting ke depan. Karena supaya sekolah itu bisa menerima segmen masyarakat untuk memperoleh pendidikan yang bermutu dan layak. Tidak ada perbedaan antara anak kaya dan anak miskin dalam satu sekolah.

“Sekolah harus menerima mereka, karena ada amanat dari konstitusi UUD dan APBN sebagian dianggarkan untuk model sekolah ini,” tegasnya.

Apakah makin berat? “Ya jelas, tapi ini amanat dari UU dan UUD. Menangani anak penyandang cacat hanya sepertiga dari urusan PK dan PLK. Paradigmanya adalah kami bukan saja mengurusi anak cacat saja, tapi adanya UU Sisdiknas dan UUD seperti itu maka urusan diatas juga kami tangani,” katanya.

Sebagai manusia biasa mengem-ban tugas seperti ini mesti berniat untuk mensukseskan program ini, Illahi Ta’ala, dan berserah diri. “Adalah tidak mungkin ditangani sendiri. Apalagi dengan tenaga dan anggaran yang terbatas. Sehingga perlu kerjasama dengan pada out shorching,” katanya.

Diantara out shorching tersebut adalah LSM, asosiasi-asosiasi kecacatan, sembilan perguruan tinggi yang memiliki jurusan PLB (Pendidikan Luar Biasa) dan dengan semua institusi dibidang psikologi dan teknologi. “Untuk memuluskan program tersebut, sejumlah MoU telah dilakukan dengan perguruan tinggi diantaranya UGM, ITB, Unpad, UNS, Unair, Unber, UMU, UMS,” katanya.

Eko mengungkapkan pula guru-guru di SLB kebanyakan berusia 45-an tahun. Beberapa SLB yang dijumpai usianya mencapai 30 tahun sebanyak 8 orang, usia di bawah 25 tahun tidak ada. “Jarang ada guru yang ingin mendidik di SLB. Kecuali dia yang memiliki anak cacat, atau yang terpanggil jiwa sosialnya. Yang kami temui dilapangan, kebanyakan guru yang latar belakang pendidikannya diluar PLB,” kata Eko mengungkapkan.

Di penghujung kariernya sebagai abdi masyarakat di Direktorat PLB. Tentu banyak pelajaran terpetik dari sosok pria bergaya seniman, aktivis dan politisi ini. “Saya harapkan apa yang baik selama ini sudah teman-teman lakukan bersama saya dapat terus dipertahankan dan menjadi lebih baik lagi,” harapnya. (f10/vc2)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar